Kamis, 26 Maret 2015

CINTA TANAH AIR

Cinta Tanah AIR
Rasa cinta tanah air adalah rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai dana rasa menghormati dan lyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat dimana ia tinggal. Yang yercermin dari perilaku membela tanah airnya adalah menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat dan melestarikan serta melestarikan alam dan lingkungan.
Rasa cinta tanah air bisa diwujudkan dengan berbagai macam cara antara lain adalah:
1.      sebagai pelajar kita harus bertanggung jawab. Dengan belajar sungguh - sungguh dan tekun.
2.      Mencintai produk-produk dalam negeri. Karena sekarang ini banyak sekali produk asing. Untuk itu sebagai warga negara yang cinta tanah air tetap mencintai produk dalam negeri.
3.      Bangga sebagai bangsa Indonesia. Kebanggaan itu antara lain diwujudkan dengan menggunakan bahasa Indonesia, mencintai dan mempertahankan budaya Indonesia.
4.      Upacara setiap hari senin dan hari - hari besar Negara.
Rasa Cinta Tanah Air dapat ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar dapat menjadi manusia yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana setiap hari Senin dengan menghormat bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan mengucapkan Pancasila. Meskipun lagu Indonesia Raya masih sulit dan panjang untuk ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan mengajak menyanyikannya setiap hari Senin, maka anak akan hafal dan bisa memahami isi lagu. Merah Putih bisa diangkat menjadi sub tema pembelajaran. Pentingnya sebuah lagu kebangsaan dan itu menjadi sebagai identitas dari negara tersebut, agar dapat mengingatkan kembali betapa pentingnya cinta terhadap negara.
Ada banyak kebudayaan yang ada di Indonesia seperti pakaian adat. pakaian adata tradisional Indonesia merupakan salah satu kekayaan budaya yang dimiliki oleh negara Indonesia dan banyak dipuji oleh negara-negara lain. Dengan banyaknya suku-suku dan provinsi yang ada di wilayah negara Indonesia, maka otomatis pula banyak sekali macam-macam baju adat yang dipakai oleh masing-masing suku di seluruh provinsi Indonesia.Karena dari banyaknya suku-suku yang ada di Indonesia memiliki ciri-ciri khusus dalam pembuatan ataupun dalam mengenakan Pakaian Adat tersebut. Pakaian adat atau yang biasa disebut pakaian tradisional dari masing-masing provinsi ini memiliki suatu cerita masing-masing.
Dibawah ini ada beberapa nama-nama pakaian adat Indonesia yang tersebar di 33 provinsi yang ada di seluruh nusantara, beberapa contoh diantaranya adalah sebagai berikut :


1. PAKAIAN ADAT BANGKA BELITUNG 


Pakaian pengantin tradisional Bangka Belitung biasa disebut dengan nama “Paksian”. Pengantin perempuan biasanya memakai baju kurung berwarna merah yang berbahan kain sutra. Kepala mempelai wanita biasanya memakai mahkota yang biasa disebut dengan nama Paksian. Sedangkan pengantin pria menggunakan Sorban atau yang biasa disebut masyarakat Bangka Belitung sebagai Sungkon.

 

2.      PAKAIAN ADAT NANGRO ACEH DARUSSALAM

Pakaian tradisional aceh biasa disebut Ulee Balang. Pakaian tersebut biasanya digunakan oleh para raja dan keluarganya.

3.      PAKAIAN ADAT SUMATERA UTARA


Pakaian tradisional Sumatera Utara biasa disebut dengan Ulos. Pakaian adat Ulos dianggap oleh masyarakat suku Batak Karo sebagai ajimat yang mempunyai daya magis tertentu.

4.      PAKAIAN ADAT SUMATERA BARAT

Pakaian tradisional Sumatera Barat di bagi menjadi 2 yaitu Pakaian Penghulu dan Pakaian Adat Bundo Kanduang yang terdapat di daerah Minangkabau Sumatra Barat.

5.      PAKAIAN ADAT DI JAKARTA


Pakaian tradisional Jakarta biasa disebut dengan nama Pakaian Adat Betawi yang dipengaruhi dari berbagai corak masyarakat Jakarta yang sangat beragam diantaranya dipengaruhi oleh budaya Arab, China, Melayu dan Budaya Barat.

6.      PAKAIAN ADAT LAMPUNG


Pakaian tradisional Lampung biasanya di dominasi oleh warna putih dengan diselingi motif warna merah dan kuning keemasan sehingga terkesan putih bersih namun tetap terlihat elegan.


7.      PAKAIAN ADAT SUMATERA SELATAN


Pakaian tradisional masyarakat Sumatera Selatan biasa disebut dengan nama Aaesan Gede. Baju adat ini terinspirasi dari zaman kerajaan Sriwijaya yang dulunya berjaya di daerah Sumatera Selatan.


Sumber :




HAM (HAK ASASI MANUSIA)

Hak Asasi Manusia (HAM)

Definisi HAM dari beberapa sumber  :
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:

UU No.39 Tahun 1999
à Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

John Locke
à Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

David Beetham dan Kevin Boyle
à Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

C. De Rover
à HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

Austin-Ranney
à HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya olehpemerintah.

A.J.M.Milne
àHAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

Franz Magnis-Suseno
à HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.

Miriam Budiardjo
à Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

Oemar Seno Adjià Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.



Bentuk-bentuk pelanggaran HAM
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
-          Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
-          Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.

Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
-          Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
-          Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia(HAM)

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut:
1.      Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.      Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.




Contoh Kasus HAM di Indonesia :
1.      Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Peristiwa beserta pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi lagi hangat-hangatnya terjadi praktek dukun santet di desa-desa mereka. Warga sekitar yang berjumlah banyak mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh dukun santet dibunuh, ada yang dipancung, dibacok bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam, mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang masih selamat dari amukan warga.
2.      Peristiwa 27 Juli
Peristiwa ini disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota TNI dan ABRI datang berserta Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang meninggal dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan sebagian ditahan. Menurut Komnas Hak Asasi Manusia, dalam peristiwa ini telah terbukti terjadinya pelanggaran HAM.

3.      Pembantaian Santa Cruz
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.

Sumber :