Hak Asasi
Manusia (HAM)
Definisi HAM dari
beberapa sumber :
Ada berbagai versi
definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari
HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
UU No.39 Tahun 1999à Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
John Lockeà Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
David Beetham dan Kevin Boyleà Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
C. De Roverà HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
Austin-Ranneyà HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya olehpemerintah.
A.J.M.MilneàHAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
Franz Magnis-Susenoà HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
Miriam Budiardjoà Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Oemar Seno Adjià Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah
hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah
merupakan suatu holy area.
Bentuk-bentuk
pelanggaran HAM
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
-
Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan
pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan
perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
-
Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa
sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
-
Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang
mengancam nyawa manusia.
-
Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang
tidak menancam jiwa manusia.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia(HAM)
Hak asasi manusia
memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus
hak asasi manusia sebagai berikut:
1. Tidak dapat
dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat
dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan
politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3. Hakiki, artinya
hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak
lahir.
4. Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari
ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Contoh Kasus HAM di Indonesia :
1. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Peristiwa beserta pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998.
Pada saat itu di Banyuwangi lagi hangat-hangatnya terjadi praktek dukun santet
di desa-desa mereka. Warga sekitar yang berjumlah banyak mulai melakukan
kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai
dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh dukun santet dibunuh, ada yang
dipancung, dibacok bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama
anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam, mereka menyelamatkan orang yang
dituduh dukun santet yang masih selamat dari amukan warga.
2.
Peristiwa 27 Juli
Peristiwa ini
disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan
mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa
mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota
TNI dan ABRI datang berserta Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan,
massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang
meninggal dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan
sebagian ditahan. Menurut Komnas Hak Asasi Manusia, dalam peristiwa ini telah terbukti
terjadinya pelanggaran HAM.
3.
Pembantaian Santa Cruz
Kasus ini masuk dalam
catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan
oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa
Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil
yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh
anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan
warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang
menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan
melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin
keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara
sendiri.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar