Politik Strategi
Nasional
Kata politik berasal dari bahasa
yunani yaitu Polistaia, polis mempunyai arti kesatuan masyarakat yang mengurus
diri sendiri/ berdiri sendiri (Negara) sedangkan taia mempunyai arti urusan.
Politik juga merupakan hal – hal yang mengenai proses penentuan tujuan negara
dan cara mewujudkannya. Politik juga membicarakan mengenai hal yang berkaitan
dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi
kekuasaan.
Politik Nasional adalah asas,
haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional
maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka
menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
Strategi nasional juga merupakan
langkah – langkah atau metode yang akan di capai oleh suatu negara. Startegi
berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang mempunyai arti seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Pada saat ini strategi
digunakan dalam bermacam – macam kebutuhan. Dalam arti umum, strategi mempunyai
arti cara atau langkah – langkah untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian
suatu tujuan. Strategi nasional yaitu cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai suatu tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting
artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep
strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Politik dan strategi nasional
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga – lembaga yang
berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA,
BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur politik”. Pranata
politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu, partai politik, ormas, media
massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan. Pranata politik tersebut
dinamakan dengan “infrastruktur politik”.
Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang .
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah
presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan.
Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari
politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak.
-
Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan
tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan
UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan
puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN
dengan Ketetapan MPR.
-
Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD
1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan
Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang
ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan
atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat
Kebijakan Umum.
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai
masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
Undang-Undang
yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR
(UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Peraturan
Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya
berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
Keputusan atau
Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan
yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan
kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)). Dalam
keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat
Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus
merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah
sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang
kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan
pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau
Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan
kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat
Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis
meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk
prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama
Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil
penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi
Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing
sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam
tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama
Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri
dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu
Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan
pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk
mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan
Membuat Aturan Di Daerah
Kekuasaan
membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
-
Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan
Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam
kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya
masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II
pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan
dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau
Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
-
Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom)
yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan
DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah
dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala
Daerah Tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan
Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II
disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I,
Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
IMPLEMENTASI Politik Strategi Nasional
Implementasi politik strategi
nasional di bidang politik:
a. Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan NKRI
yang bertumpu pada pancasila. Untuk menyelesaikan masalah – masalah yang
mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dalam undang – undang.
b. Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan
perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap
memelihara kesatuan dan persatuan bangsa.
c. Meningkatkan
peran MPR, DPR dan lembaga – lembaga tinggi lainnya dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang sangat jelas antara lembaga ekeskutif, legislative dan
yudikatif.
d. Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, terbuka dan
adil.
e. Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kerja lembaga-lembaga Negara dan meningkatkan efektivitas.
Sumber :
http://ajisseh39.blogspot.com/2013/05/politik-dan-strategi-nasional.html?m=1
https://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/07/15/politik-dan-strategi-nasional/
https://melishaputri.wordpress.com/2013/06/24/politik-strategi-nasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar